TEMPOJAMBI.COM– Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Jambi terus mengalami perubahan dengan adanya pengajuan pindah milih yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data yang dirilis KPU Provinsi Jambi pada 8 Januari 2024, tercatat bahwa sebanyak 6.377 orang pemilih mengajukan pindah milih antar kabupaten dalam Provinsi Jambi. Sementara itu, terdapat pula 6.701 orang pemilih yang mengajukan pindah milih keluar dari Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa data mengenai pemilih yang masuk dan keluar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Data DPTb mencakup pemilih yang pindah masuk dan keluar. Contohnya, jika seseorang pindah milih dari Bungo ke Kota Jambi, di Kota Jambi dihitung sebagai pemilih masuk, sedangkan di Bungo dihitung sebagai pemilih keluar,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga pemilih yang mengajukan pindah milih keluar negeri dan sebaliknya, yang nantinya akan tercatat dalam DPTb. “Beberapa orang keluar negeri dan beberapa yang dari luar negeri kembali ke Jambi, misalnya karena awalnya terdaftar dalam DPT luar negeri karena alasan pendidikan, namun setelah lulus, mereka kembali ke Jambi,” tambahnya.
Fahrul Rozi juga menyampaikan bahwa ada syarat dan ketentuan untuk mengurus pindah milih, seperti mengurus dokumen pindah milih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan berbagai kondisi tertentu seperti tugas belajar, rawat inap di fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 7 Februari 2024.
Untuk pemilih yang pindah antar kabupaten/kota dengan Dapil yang berbeda, mereka hanya akan mendapatkan 3 surat suara. Sementara untuk pemilih yang pindah antar Provinsi, mereka hanya akan mendapatkan 1 surat suara untuk Pilpres.
Fahrul Rozi menyimpulkan bahwa meskipun pemilih melakukan pindah milih antar kabupaten atau Provinsi, sistem perolehan suara untuk pemilihan legislatif tetap berlaku, dengan perbedaan jumlah surat suara sesuai dengan jenis pindah milih yang dilakukan.
