TEMPOJAMBI.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan partisipasi pejabat negara seperti presiden dan menteri dalam kampanye, yang menurut undang-undang pemilu, diperbolehkan.

“Ketika menyangkut soal pengawasan dan penegakan aturan, silakan tanyakan kepada Bawaslu,” ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, melainkan hanya menjalankan aturan sesuai mekanisme pemilu yang diatur oleh undang-undang.

Meskipun Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak pada peserta Pemilu, Hasyim menegaskan bahwa pernyataan tersebut sesuai dengan payung hukum yang ada.

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur bahwa presiden boleh berkampanye. Apa yang disampaikan oleh Pak Presiden sesuai dengan norma yang ada di Undang-Undang Pemilu,” ungkap Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa payung hukum Pemilu secara jelas mengatur jenis-jenis pejabat negara yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye.

Ia menegaskan bahwa pernyataan Jokowi bukanlah pembelaan, melainkan penjelasan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

By admin