TempoJambi.com – DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayah Jambi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk DPRD.

“DPRD akan terus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana,” ujar Pinto.

Dukungan DPRD tersebut diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain:

– **Penyusunan Regulasi**: DPRD akan proaktif dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
– **Pengalokasian Anggaran**: DPRD akan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk kegiatan penanggulangan bencana.
– **Pengawasan**: DPRD akan mengawasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.

Pinto juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi terkait dalam penanggulangan bencana.

“Semua pihak harus bekerja sama dengan baik untuk meminimalkan dampak bencana alam,” jelas Pinto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap potensi bencana alam.

“Masyarakat harus selalu waspada dan siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat tanda-tanda bahaya,” tutur Pinto.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

UU tersebut mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.

Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana ditegaskan, yaitu:

– Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana;
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana;
– Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana;
– Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.

DPRD Provinsi Jambi berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.

Dengan sinergi dan kerjasama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.

By admin