TempoJambi.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, angkat bicara mengenai viralnya berita tentang seorang guru TK di Kabupaten Muarojambi, Asniati, yang diminta mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Uang tersebut adalah gaji yang diterima Asniati selama dua tahun mengajar, meskipun dia sebenarnya sudah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.

Edi Purwanto menegaskan bahwa gaji yang diterima oleh Asniati adalah sah karena dia tetap aktif mengajar selama periode tersebut.

“Beliau diketahui selama dua tahun itu tetap aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa Ibu Asniati berhak menerima uang tersebut. Kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar tetapi menerima gaji, itu jelas salah,” ujarnya.

Edi Purwanto menegaskan bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggung jawab atas kesalahan ini. Bahkan, dia siap untuk membayarkan uang tersebut jika Asniati masih diminta untuk mengembalikannya.

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Edi Purwanto menilai bahwa kasus Asniati menunjukkan adanya kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Muarojambi, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia juga meminta evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi terkait dengan pendataan guru.

“Kita minta ini jadi pembelajaran bagi Pemkab, bagaimana pendataan guru aktif dan pensiun, serta soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun harus memikirkan persoalan ini,” pungkasnya.

By admin