TempoJambi.com- DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna untuk membahas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi.
Rapat yang berlangsung pada Minggu (18/8) ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir. Rapat juga dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, serta pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024, laporan Badan Anggaran disampaikan oleh anggota DPRD, Ririn Novianty, yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD dengan perkembangan kondisi keuangan daerah.
Untuk menyeimbangkan neraca keuangan, Pemerintah Provinsi Jambi merasionalisasi belanja dan menaikkan pendapatan.
Edi Purwanto menjelaskan bahwa meskipun terdapat defisit anggaran sekitar 52 miliar rupiah, hal tersebut masih dapat ditoleransi karena adanya asumsi pendapatan lainnya, seperti transfer daerah dan partisipasi interest, yang membuat kondisi keuangan tetap sehat dan masih bisa dilaksanakan.
Lebih lanjut, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa tim Banggar DPRD Provinsi Jambi telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Namun, ia memastikan bahwa program-program yang bersifat mandatory spending, seperti untuk KPU, Bawaslu, pendidikan, dan kesehatan, tetap berjalan tanpa pengurangan.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dibahas, dan Pansus pun dibentuk untuk membahas Ranperda tersebut lebih lanjut.
