TEMPOJAMBI.COM – Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar tiga sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Zamharir, menjelaskan bahwa sidang pertama berlangsung pada pukul 09.00 antara Media Channel Berita 24.Com dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan ke sidang ajudikasi tanpa mediasi. Sidang ini akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2024 dengan agenda pembuktian.
Bawaslu Jambi Gelar Rakor Pengawasan Siber Pilkada 2024 dengan Melibatkan Media Hingga Ormas
Sidang kedua adalah perkara antara Media Channel Berita 24.Com dan PTPN IV, di mana hanya dibacakan putusan hasil mediasi yang telah disepakati sebelumnya.
Perkara ketiga melibatkan Samsulrizal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, yang berkaitan dengan permohonan informasi warkah tanah.
BPN menyatakan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga majelis komisioner memutuskan untuk tidak menawarkan mediasi dan langsung melanjutkan ke ajudikasi.
Majelis komisioner sepakat untuk melakukan pemeriksaan setempat di kantor BPN Kota Jambi pada 9 Oktober 2024 untuk mengecek langsung warkah tanah yang dimohonkan. Para pihak diharapkan hadir pada tanggal tersebut.
