TempoJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp4,47 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/11) malam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Ivan Wirata, dan Faizal Riza. Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan dewan, dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.

M. Hafiz menyatakan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian rapat maraton antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta komisi-komisi terkait bersama mitra kerjanya. Rapat-rapat tersebut berlangsung dari tanggal 1 hingga 6 November 2024.

“KUA PPAS tahun anggaran 2025 sudah disepakati sebesar Rp4,47 triliun. Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp4.422.099.629.906, sementara belanja sebesar Rp4,471 triliun,” jelas Hafiz.

Mazlan, juru bicara Banggar DPRD Jambi, menambahkan bahwa target pendapatan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp111.569.707.536 atau 2,59 persen dari target awal, sehingga menjadi Rp4.422.099.629.906. Peningkatan ini terdiri dari beberapa komponen pendapatan, yaitu:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan naik sebesar Rp55.855.776.036 atau 2,99 persen, sehingga menjadi Rp1.920.922.132.948. Peningkatan ini berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok.

2. Pendapatan Transfer: Mengalami kenaikan sebesar Rp55.713.931.500 atau 2,29 persen, sehingga totalnya menjadi Rp2.485.023.315.000. Peningkatan ini terutama berasal dari Dana Transfer Umum (DTU), meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tetap sebesar Rp16.154.181.958, yang terdiri dari hibah Bio CF dan hibah PT. Jasa Raharja.

Mazlan juga menyampaikan bahwa alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp111.569.707.536 atau 2,56 persen dari total belanja pada Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025, sehingga menjadi Rp4.471.952.527.827.

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa DPRD dan Pemprov Jambi berhasil mencapai titik terang setelah sempat terjadi perbedaan pendapat, khususnya mengenai program-program yang akan dibawa ke daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.(*)

By admin