TempoJambi.com – Calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria, secara resmi menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024.

Pada Jumat (6/12/2024) siang, pasangan nomor urut 2 ini mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry dirilis di website mkri.id dan teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh ini, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam akta tersebut, Ahmadi-Ferry juga melampirkan daftar kelengkapan pengajuan permohonan, yang mencakup permohonan, daftar alat bukti, SK penetapan perolehan suara, dan surat kuasa.

Selain Kota Sungai Penuh, terdapat juga 75 permohonan sengketa Pilkada 2024 untuk beberapa daerah lainnya. Terdiri dari 54 permohonan pemilihan bupati dan 21 permohonan pemilihan walikota.

By admin