TempoJambi.com – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarganya, yaitu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, telah resmi dipecat oleh DPP PDI Perjuangan.
Pemecatan tersebut berlaku sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Surat pemecatan itu diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, pada Senin, 16 Desember 2024. Surat-surat pemecatan tersebut bernomor 1649, 1650, dan 1651.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
Komarudin menegaskan bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama lainnya. Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan bahwa pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka.
Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat tersebut, juga dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin.
Dia melanjutkan bahwa PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan tersebut dalam Kongres partai yang akan datang.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambah Komarudin.
Tiga surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby tersebut diteken oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
