TempoJambi.com- KPU Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah dalil Paslon Nomor Urut 2 Zuwanda-Sawaluddin (Pemohon) terkait masifnya pelanggaran di 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).
Nurhidayat mewakili Termohon menjelaskan bahwa Pemilih yang memilih di 203 TPS yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai Pemilih serta memiliki hak pilih.
Hal ini kata dia, dikarenakan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada juncto Pasal 3 dan Pasal 4 PKPU 7/2024 memberi ruang bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen lain apabila tidak memiliki E-KTP.
“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nurhidayat seperti dikutip dari laman mkri.id.
Atas dasar tersebut, pihaknya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Senada dengan Termohon, Paslon Nomor Urut 4 BBS-Junaidi (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Maiful Efendi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan perekaman e-KTP di 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh Pihak Terkait terhadap 291 dari total 562 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah merekam dan memiliki e-KTP.
Kemudian, berdasarkan data dan fakta yang Pihak Terkait dapatkan dari Dukcapil, terdapat sejumlah 271 Pemilih yang belum rekam e-KTP, namun terdaftar di DPT yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut.
Namun, dari 271 orang yang belum merekam e-KTP tersebut telah terdaftar di DPT dan seluruhnya telah berumur di atas 17 Tahun yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Pilkada mempunyai hak memilih.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Sementara, Bawaslu Muaro Jambi yang diwakili oleh Dedi Wahyudi mengatakan, berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan pihaknya terdapat data Pemilih non e-KTP sebanyak 1.745 yang tersebar pada sebelas kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon, masih terdapat sekitar 475 Pemilih non e-KTP tertanggal 20 November 2024.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pasangan Zuwanda-Sawaluddin selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024.
Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.
Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.
Dalam permohonannya, KPU Muaro Jambi menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
