TempoJambi.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, yang mengharuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 5 April mendatang, Bawaslu Provinsi Jambi memberikan peringatan penting kepada seluruh pengawas adhoc di Kabupaten Bungo.

Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, mengingatkan agar para pengawas adhoc, dari Panwascam hingga Pengawas TPS, dapat menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas mereka selama proses PSU.

Profesionalitas ini sangat penting agar lembaga pengawas Pemilu dapat terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kualitas pengawasan yang mereka lakukan.

“Menjelang PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo, kami mengingatkan kepada semua pengawas adhoc untuk tetap menjaga netralitas, independensi, dan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PSU berlangsung dengan transparansi dan tanpa keberpihakan,” ujar Wein Arifin saat bertemu dengan Panwascam Kabupaten Bungo pada Rabu sore (19/03/2025).

Lebih lanjut, Wein juga menekankan pentingnya pengawas untuk memahami dengan baik semua regulasi yang berlaku, agar mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan tepat dan efisien di lapangan.

Ia berharap pengawas adhoc mampu bekerja secara profesional dan memperkuat solidaritas di antara mereka, agar dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dalam pelaksanaan PSU.

“Pengawasan yang maksimal sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS yang tersebar di 8 kecamatan dan 13 desa/dusun di Kabupaten Bungo,” tambah Wein.

Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga mengimbau pengawas adhoc untuk memasang spanduk posko pengaduan di sekitar TPS, lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi, untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau memberikan informasi terkait jalannya PSU.

Pengawas diminta untuk melakukan patroli rutin dan terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat guna mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Posko pengaduan dan patroli pengawasan akan memperkuat transparansi dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengawasan Pemilu dilakukan dengan sepenuh hati dan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Wein.

Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Jambi pada pertemuan tersebut juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian, serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Shella Novelina.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, beserta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Bungo.

By admin