JAMBI – DPRD Provinsi Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan studi banding ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta guna memperdalam substansi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Haviz, didampingi Wakil Ketua DPRD Faizal Riza, Ketua Bapemperda Abun Yani, serta anggota Bapemperda lainnya.

Kunjungan ini bertujuan menggali praktik terbaik dalam pengelolaan pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk penyusunan grand design 17 subsektor ekonomi kreatif, penguatan ekosistem pembiayaan, pengembangan creative hub, hingga integrasi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu struktur dinas.

Dalam pertemuan tersebut, Disparekraf DKI Jakarta memaparkan pengalaman dalam menyusun desain pengembangan ekonomi kreatif, mekanisme promosi dan pembiayaan, serta strategi menjaga kesinambungan program lintas periode kepemimpinan.

Dari hasil kunjungan, Bapemperda DPRD Jambi mencatat sejumlah poin penting. Di antaranya perlunya penyusunan roadmap yang terukur, integrasi lintas perangkat daerah, serta penguatan regulasi agar tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara operasional.

Hasil studi banding ini akan menjadi bahan penyempurnaan lima Ranperda inisiatif DPRD tahun 2026, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan sektor strategis daerah.

DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah, terukur secara kebijakan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Jambi.

By admin