JAMBI – Perjuangan warga terdampak Zona Merah Pertamina di Kota Jambi untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka terus berlanjut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, kembali mengawal aspirasi masyarakat dalam rapat penyerapan aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi itu, BAM DPR RI mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga yang terdampak polemik Zona Merah.

Ribuan sertifikat tersebut dilaporkan telah diblokir sejak 2018 akibat persoalan tumpang tindih klaim antara tanah masyarakat dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Dampaknya, warga menghadapi kesulitan dalam mengurus pemecahan sertifikat, balik nama, pewarisan, transaksi jual beli, hingga menjadikan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.

Bagi masyarakat terdampak, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status sertifikat turut memengaruhi pemanfaatan aset dan aktivitas ekonomi keluarga.

Karena itu, pembahasan bersama BAM DPR RI diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang konkret, setelah persoalan tersebut diperjuangkan melalui berbagai jalur kelembagaan.

Rapat dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, serta perwakilan BPN, Pertamina dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dikawal Sejak Pembentukan Pansus

Upaya Kemas Faried mengawal persoalan Zona Merah telah dilakukan sejak awal 2026. DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah untuk menelusuri persoalan pertanahan sekaligus mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota lainnya, Kemas Faried mengawal pembahasan mengenai tumpang tindih klaim tanah masyarakat dengan aset negara.

Pada 4 Maret 2026, Kemas Faried bersama Pansus melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas persoalan aset negara yang dikaitkan dengan Pertamina serta perlunya verifikasi data dan koordinasi lintas lembaga untuk menemukan solusi sesuai ketentuan hukum.

Perjuangan berlanjut pada 2 Juni 2026, ketika masyarakat terdampak menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi.

Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian atas status tanah yang sertifikatnya diblokir.

Pada 9 Juni 2026, Kemas Faried bersama Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia melalui lingkungan Sekretariat Negara di Jakarta.

Dokumen yang disampaikan mencakup permohonan pencabutan status Zona Merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, peta kawasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu mendapat perhatian pemerintah pusat.

Berlanjut ke DPR RI

DPRD Kota Jambi kemudian melanjutkan koordinasi dengan lembaga terkait. Pada 17 Juni 2026, Pansus Zona Merah kembali berkonsultasi dengan DJKN Kementerian Keuangan guna mendorong penyelesaian tumpang tindih klaim lahan masyarakat dan aset BMN eks Pertamina.

Selanjutnya, pada 6 Juli 2026, Kemas Faried bersama Ketua Pansus Muhili Amin menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin untuk meminta dukungan terhadap percepatan penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat warga.

DPRD Kota Jambi juga mendukung langkah Forum Warga Tolak Zona Merah yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BAM DPR RI pada 9 Juli 2026.

Rangkaian upaya tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan persoalan warga tidak berhenti pada pembahasan di tingkat daerah.

Meski demikian, penyelesaian tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, inventarisasi aset, dan verifikasi bidang tanah oleh instansi yang berwenang.

Kemas Faried: Jangan Berhenti pada Rapat

Kemas Faried menegaskan, perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi maupun pernyataan antarlembaga.

Menurutnya, warga telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kejelasan mengenai status tanah mereka.

Karena itu, setiap pembahasan harus diikuti langkah nyata yang transparan dan dapat dipantau masyarakat.

“Sejak awal, yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Ada masyarakat yang kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Kemas Faried.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pembentukan Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, komunikasi dengan DPR RI, hingga penyampaian permohonan kepada pemerintah pusat.

“Kami mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dan seluruh pihak yang telah ikut membahas persoalan ini. Dorongan agar blokir sertifikat dibuka menjadi perkembangan penting, tetapi tentu harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang jelas. Perlu ada kejelasan mengenai tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah konkret yang bisa dipantau masyarakat,” ujarnya.

Kemas Faried juga menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen kepemilikan dan data aset yang menjadi dasar pemblokiran.

“Kami tidak meminta persoalan ini diselesaikan dengan mengabaikan hukum. Justru kami ingin semua pihak membuka data, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” katanya.

Ia berharap bidang tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak termasuk aset yang dipersoalkan dapat memperoleh kejelasan status, sementara bidang yang masih membutuhkan pemeriksaan harus memiliki mekanisme penyelesaian yang transparan.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pemblokiran, tahapan pemeriksaan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka.

“Rakyat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan administrasi dan perbedaan pencatatan aset antarlembaga. Negara harus hadir untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog, musyawarah, verifikasi yang objektif, dan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat perkembangan nyata.

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal prosesnya, berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, dan mendorong agar hasil rapat segera ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana: masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang,” pungkasnya.

Warga Menanti Langkah Konkret

Desakan BAM DPR RI terhadap BPN menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penyelesaian persoalan Zona Merah di Kota Jambi.

Namun, dorongan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut teknis dari instansi berwenang.

Inventarisasi aset, verifikasi bidang tanah, penjelasan dasar pemblokiran, serta penentuan mekanisme penyelesaian menjadi tahapan penting yang perlu dilakukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

Bagi warga terdampak, kepastian hukum atas tanah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut hak kepemilikan, nilai aset keluarga, dan keberlangsungan ekonomi.

Kini, masyarakat menantikan realisasi dari berbagai upaya yang telah ditempuh. Pengawalan DPRD Kota Jambi bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan mampu mendorong penyelesaian yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebab, bagi pemilik 5.506 sertifikat yang terdampak, hasil nyata jauh lebih penting daripada sekadar rangkaian rapat dan pernyataan.

Mereka membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

By admin