TempoJambi.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Aula Kanwil Kemenag Jambi, Selasa (6/5).
MoU ini disaksikan para kepala madrasah se-Provinsi Jambi dan menjadi komitmen nyata dalam mewujudkan madrasah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Dr. Mahbub Daryanto, menyebut kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk membumikan prinsip keterbukaan di sektor pendidikan keagamaan.
“Kami ingin memastikan seluruh madrasah memahami dan menerapkan keterbukaan dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana BOS,” ujarnya.
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menambahkan bahwa badan publik, termasuk madrasah, wajib memenuhi standar layanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tidak ada lagi madrasah yang tertutup terhadap permintaan informasi publik, terutama soal penggunaan anggaran,” jelasnya.
Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua KI Almunawwar, Komisioner KI Siti Masnidar dan Zamharir, serta Kabid Madrasah Kemenag Jambi, Dedi Irama Silalahi. Dalam laporannya, Dedi menegaskan pentingnya rakor sebagai sarana menyamakan persepsi tentang transparansi dan layanan informasi.
Melalui kolaborasi ini, madrasah di Jambi diharapkan semakin siap menjalankan prinsip good governance, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
