TEMPOJAMBI.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang pada kasus Provinsi Jambi adalah 6.000.000 jiwa.
Selain itu, dukungan tersebut harus didistribusikan di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, memastikan dukungan yang merata dari seluruh wilayah provinsi.
Fahrul Rozi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa dukungan calon perseorangan di Provinsi Jambi minimal harus mencapai 227.470 penduduk.
“Penduduk yang dimaksud adalah yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.
Rozi, yang akrab disapa Paul, melanjutkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya 6 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Dukungan harus dibuktikan dengan pernyataan dukungan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil, serta surat pernyataan identitas pendukung,” tambahnya.
Formulir dukungan bagi bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat diunduh melalui tautan berikut:
