oplus_2

TEMPOJAMBI.COM – Selama 14 hari pertama kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu.

Dari 12 dugaan tersebut, tiga berasal dari temuan langsung dan sembilan dari laporan masyarakat.

“Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi,” kata Ari dalam konferensi pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi pada Selasa (8/10/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman, merinci bahwa delapan laporan yang diregistrasi terdiri dari satu dugaan pelanggaran administrasi, satu dugaan pelanggaran etik, dan empat dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Demo Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi: Gubernur Tolong Perhatikan Kami

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap tiga laporan dugaan tindak pidana pemilu. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kami menghentikan prosesnya,” jelas Ari.

Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyatakan bahwa selama 14 hari pertama kampanye, Bawaslu di seluruh Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye.

Rinciannya meliputi 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya.

“Bawaslu Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

By admin