TEMPOJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah membuka layanan pindah memilih atau yang dikenal sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Layanan ini mulai tersedia sejak 17 September hingga 20 November 2024.
Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Rendatin, Rahmidiana, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini ditujukan bagi warga pemegang KTP-El Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang tidak bisa memilih di tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau domisili asal pada hari pemungutan suara.
Berikut adalah syarat dan ketentuan pindah memilih:
Untuk H-30 (17 September – 28 Oktober 2024):
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Untuk H-7 (29 Oktober – 20 November 2024):
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa bencana.
“Layanan pindah memilih ini selain bisa diakses di Kantor KPU Kota Jambi, juga dapat dilakukan di tingkat Kelurahan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan masing-masing,” jelas Rahmidiana.
Layanan ini juga berlaku di semua kantor KPU dalam Provinsi Jambi. Warga harus memastikan terlebih dahulu bahwa mereka terdaftar pada DPT online melalui [cekdptonline.kpu.go.id] (https://cekdptonline.kpu.go.id).
Selain itu, mereka perlu membawa KTP-El dan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), Surat Tugas, Surat Sakit, atau dokumen lainnya.
“Harapannya, tahapan DPTb ini bisa tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang,” tambah Rahmidiana, yang akrab disapa Ami.
