TempoJambi.com – Fraksi DPRD Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, yang dinilai berhasil mendesain program pembangunan kependudukan yang konstruktif.
Pernyataan ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, pada Rabu (10/07/2024) di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi.
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan seluruh jajarannya yang telah meraih penghargaan Grand Desain Pembangunan Kependudukan tahun 2024 dengan predikat terbaik 1 tingkat nasional.
Penghargaan ini merupakan pengakuan dari pemerintah pusat atas inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengelola pembangunan kependudukan.
Diharapkan, penghargaan ini akan semakin mendorong Pemprov Jambi untuk terus memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.
Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa penghargaan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pembangunan demi mewujudkan Provinsi Jambi yang mantap dengan berwawasan kependudukan.
Mereka percaya bahwa pembangunan di Provinsi Jambi akan berhasil jika memiliki program pembangunan kependudukan yang konstruktif dan diikuti dengan iklim yang kondusif sebagai modal dasar pembangunan.
Dengan adanya perencanaan yang baik, integral, dan membumi, tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi akan tercapai.
Fraksi Partai Golkar juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
Menurut Fraksi Partai Golkar, opini WTP tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Mereka berharap ada peningkatan yang lebih baik lagi dari segi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Al Haris juga memberikan tanggapan pemerintah atas penjelasan DPRD Provinsi Jambi terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jambi.
Al Haris menjelaskan bahwa Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
“Ranperda ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Al Haris juga mendukung Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang, melainkan sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada di dalam Ormas.
Dengan disusunnya Ranperda ini, pemerintah mempunyai ruang untuk lebih memberdayakan Ormas-Ormas di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selain itu, Al Haris juga memberikan dukungan terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menjelaskan bahwa Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Ranperda KTR diharapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi.
Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mencegah munculnya perokok pemula,” pungkasnya.
