TEMPOJAMBI.COM- Posko siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dibangun di kawasan Desa Pemayungan, tepatnya area konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) diduga gunakan kayu ilegal.
Kayu tersebut diduga dilansir dari salah satu desa di Kabupaten Tebo, tepatnya Desa Tanjung.
Pilwako Jambi 2024: Maulana-Diza Nomor 1, HAR-Guntur 2
“Agak miris ya, perusahaan bergerak di bidang pelestarian alam. Tapi mengunakan kayu yang tidak ada dokumen resmi, berarti jatuhnya ilegal. Apakah PT ABT tahu atau tidak hal ini, sayo ragu jugo. Sekarang posko itu sudah tegak,” ujar RN, warga Pemayungan.
Bahkan kata RN, kayu tersebut digesek di area PT ABT. Di mana terdapat pengawasan bersama dari petugas yang mengawasi kerja pembangunan.
Berkemungkinan petugas ataupun tim terpadu yang berada di lokasi pembangunan posko tidak mengetahui bahwa kayu yang dipergunakan untuk membangun posko bersama itu tidak kantongi dokumen alias ilegal.
