TempoJambi.com – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menegaskan bahwa pengesahan ketiga Perda ini merupakan komitmen DPRD dalam menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Tiga Perda ini merupakan langkah besar dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat Jambi. Kami berharap segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur agar dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas.

“Kami mengapresiasi upaya DPRD Jambi yang telah menyetujui tiga Perda ini. Regulasi ini akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya secara lebih tertib dan efisien,” katanya.

Adapun ketiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat terpenuhi dengan baik melalui kebijakan yang telah kami buat,” tambah Hafiz.

Gubernur Al Haris juga berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Kami siap menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Semoga kebijakan ini membawa perubahan positif bagi Jambi,” tutupnya.

By admin