TempoJambi.com – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (21/1) sebagai tindak lanjut dari audiensi bersama Asosiasi Tenaga Honorer Provinsi Jambi.

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait tenaga honorer yang belum masuk database serta mekanisme pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konsultasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, M. Chandra Muzaffar Al Ghifari, dan dihadiri oleh anggota Komisi I, antara lain Zulkifli Linus, Burhanudin Mahir, M. Nasir, Pinto Jayanegara, Rucita Arfianisa, dan Ibnu Sina. Turut serta tenaga ahli dan pendamping yang mendukung jalannya diskusi.

Dalam pertemuan ini, Komisi I DPRD Jambi membahas berbagai permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jambi, termasuk kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pegawai Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN.

Selain itu, konsultasi ini juga menyoroti perbedaan status dan hak-hak yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, serta skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Komisi I DPRD Jambi juga mendorong pemerintah pusat agar lebih serius dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, terutama dalam hal kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer di daerah.

Mereka berharap adanya solusi yang konkret untuk memastikan tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.

Kunjungan ini diterima oleh sejumlah perwakilan dari BKN RI, di antaranya Aulia dari Humas, Zen dari Bidang PDPIK, Ramzit dari Bidang PPSS, Swandi dari Bidang PPSI, serta Titin dari Bidang KP. Pertemuan ini diakhiri dengan sesi ramah tamah serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin.

Komisi I DPRD Jambi berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi acuan dalam menyusun kebijakan yang lebih baik bagi tenaga honorer di Provinsi Jambi, sehingga mereka mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.

By admin