SUNGAIPENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Akar di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali berlanjut. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Senin (3/11).
Kepastian penahanan tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, yang membenarkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung (MA).
“Penahanan dilakukan atas perintah langsung Mahkamah Agung,” ujar Tomi Ferdian.
Lebih lanjut, Tomi menjelaskan bahwa Don Fitri Jaya sebelumnya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, terdakwa mengajukan banding dan kini tengah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Selama proses sebelumnya, yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan rumah karena alasan kesehatan. Namun mulai hari ini, ia resmi menjalani penahanan di rutan hingga April 2026,” tambahnya.
Kasus korupsi pembangunan stadion mini tersebut telah menjerat lima orang tersangka, termasuk mantan Kadispora. Empat di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
