JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 3,6 hektare yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, masyarakat terdampak, serta kuasa hukum warga.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait status kepemilikan lahan yang telah mereka kuasai sejak tahun 2003.
Salah satu warga, Noferida, menyampaikan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui transaksi yang sah.
“Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003, lunas dalam enam bulan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan penerbitan sertifikat sejak tahun 2004, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami sekarang harus tinggal ngontrak. Tanah sudah kami beli, tapi kenapa kami tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara pengembang bisa?,” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk somasi kepada pihak pengembang serta permohonan kepada BPN untuk melakukan peninjauan dokumen.
“Klien kami datang ke DPRD bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi meminta perlindungan hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Total ada 11 warga terdampak dengan luas lebih dari tiga hektare. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami sangat menyayangkan pihak pengembang tidak hadir. DPRD akan mendatangi langsung pihak terkait untuk mempertanyakan sengketa ini. Ini baru panggilan pertama, dan kami akan panggil kembali,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi menyatakan akan melakukan kajian terhadap dokumen dan riwayat pengajuan sertifikat guna memastikan kejelasan status hukum lahan tersebut.
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara terbuka, serta memastikan perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
