JAMBI– Dugaan persoalan pengelolaan limbah dari operasional Indogrosir di Kota Jambi akhirnya sampai ke meja DPRD.

Isu ini mencuat setelah Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi.

Dalam rapat tersebut, aktivis menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu limbah.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan sejumlah anggota dewan lainnya. DPRD pun merespons serius laporan ini.

Joni Ismed menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pihak Indogrosir, hingga masyarakat terdampak untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Kami akan segera tindak lanjuti. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan turun langsung ke lapangan melalui camat, lurah, dan ketua RT guna memastikan kondisi sebenarnya.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti ada pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

DPRD berharap hasil RDP nantinya mampu menghasilkan keputusan yang jelas, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

By admin