JAMBI– Upaya penyelesaian persoalan zona merah di Kota Jambi terus menunjukkan perkembangan positif. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi mendapatkan dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam penanganan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan PT Pertamina.
Kunjungan Pansus yang dipimpin Muhili Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait polemik zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kotabaru.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh jajaran pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Kemas Faried menjelaskan, konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan zona merah Pertamina yang berdampak pada masyarakat.
“Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang memiliki lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran aktivitas administrasi pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Iljas Tedjo Prijono menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
“Permasalahan ini bukan hanya ada di Kota Jambi, hampir di seluruh Indonesia yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN namun diklaim merupakan aset baik itu aset BUMN, aset kementerian atau instansi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam regulasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
“Ada dalam UU itu bisa dihibahkan, dilepaskan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, disepakati akan dilakukan verifikasi bersama yang melibatkan DPRD, ATR/BPN, Kementerian Keuangan melalui DJKN, Pertamina, serta pemerintah daerah.
“Tindak lanjut hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sebagaimana peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan penyelesaian konflik lahan ini dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
