JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.

Sebelumnya, Bengawan Kamto yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari bank Himbara senilai sekitar Rp105 miliar, berstatus sebagai tahanan kota.

Perubahan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 16 April 2026.

Majelis hakim menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026, dengan masa penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan perintah hakim dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendorong proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, serta mengajak masyarakat turut mengawal jalannya perkara tersebut.

By admin