TempoJambi.com – Bawaslu Provinsi Jambi membuka posko pengaduan untuk mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kesalahan data yang dapat merugikan hak pilih masyarakat.
“Posko pengaduan ini kami buka sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. Masyarakat bisa melapor jika menemukan ketidaksesuaian data pemilih, seperti belum terdaftar atau tercatat ganda,” ujar Indra Tritusian, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (28/7/2025).
Edi Purwanto Serap Aspirasi Pengurus KORMI Terkait Pengembangan Wisata dan Olahraga di Jambi
Bawaslu menyediakan dua jalur pelaporan: secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, atau secara daring melalui WhatsApp Center Bawaslu di nomor 0811-74-33-44.
Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Menurut Indra, pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan melindungi hak politik masyarakat.
“Kami ingin mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi. Ini bukan semata tugas penyelenggara pemilu, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Indra juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi proses PDPB yang dilakukan oleh KPU. Termasuk memberikan imbauan serta mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan pendataan.
“Bawaslu juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai prosedur. Kesalahan data sekecil apapun bisa berdampak besar pada kualitas pemilu nanti,” tegasnya.
Dengan dibukanya posko aduan ini, Bawaslu berharap partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Jambi, khususnya dalam menjamin hak pilih setiap warga.
