TempoJambi.com — Warga Dusun Bukit Apit, Desa Dwikarya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, dibuat resah oleh aktivitas mencurigakan berupa dugaan penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bukit Apit.
Warga menyebut kegiatan itu telah terjadi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga, gudang penyimpanan tabung gas tersebut diketahui milik seseorang berinisial LBS. Aktivitas keluar-masuk tabung gas berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.
“Iya, benar ada aktivitas penurunan tabung gas LPG di gudang ilegal oleh oknum sopir truk angkutan gas tersebut,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Lubis, yang disebut sebagai pemilik salah satu gudang diduga ilegal, mengakui menerima pasokan LPG 3 kilogram dari PT Kandis. “Iya, sopir mobil PT Kandis menurunkan LPG 3 Kg di gudang saya,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG di pasaran serta merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.
Warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan, sebab lokasi gudang berada di kawasan padat penduduk dan bersebelahan langsung dengan fasilitas pengisian gas.
Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan, aktivitas tersebut dinilai mencederai kebijakan subsidi pemerintah.
Masyarakat setempat meminta Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bungo, serta Polres Bungo segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga berharap pengawasan terhadap SPBE Bukit Apit diperketat agar distribusi LPG bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran.
Sebagai catatan, penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram, merupakan tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf (d), pelaku dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang berhak menerima subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBE Bukit Apit maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut.
