SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di ruang gelar Satreskrim Polres Kerinci, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam gelar perkara itu, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk keterangan 14 saksi, pendapat ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta barang bukti berupa 10 unit bollard dan satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan.
AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
> “Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar AKP Very.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka Fahrudin, S.Pd, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan agar pelimpahan berkas dapat berlangsung cepat dan lancar.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Kerinci. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup AKP Very.(*)
