JAMBI – Pansus I DPRD Provinsi Jambi terus mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas Blok Jabung. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada 29 Januari 2026.

Dalam pertemuan itu, Bupati diwakili Wakil Bupati Muslimin Tanja bersama jajaran pejabat terkait, seperti Asisten II, bagian perekonomian, pemerintahan, dan OPD lainnya.

Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, mengungkapkan sejumlah poin penting hasil pertemuan.

Salah satunya, Pemkab Tanjabtim bersama DPRD setempat telah menyepakati Peraturan Daerah tentang pembentukan Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik daerah.

Perusahaan daerah tersebut juga telah resmi berganti nama dari sebelumnya Bumi Samudera Perkasa.

Selain itu, penyusunan AD/ART BUMD juga telah diselesaikan sebagai landasan pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini menjadi dasar untuk mendorong penguatan ekonomi lokal di Tanjung Jabung Timur,” ujar Abun Yani.

Pemkab Tanjabtim juga menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan realisasi PI 10 persen di wilayah kerja Migas Blok Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Ltd.

Wakil Bupati Muslimin Tanja menyebutkan, pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda telah siap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab akan segera membuka rekrutmen direksi BUMD, meliputi komisaris dan direktur, pada Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

“Langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi PI 10 persen,” ujarnya.

Proses seleksi direksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas.

Selain itu, pertemuan juga membahas persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Abun Yani menyebutkan, penyelesaian batas wilayah tersebut memerlukan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah, guna mempercepat proses dan memastikan kepastian hukum.

“Penyelesaian tapal batas ini penting agar memiliki legitimasi yuridis yang jelas,” pungkasnya.

By admin