JAMBI– Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pentingnya kepastian terkait rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank 9 Jambi dalam bentuk aset senilai Rp13,1 miliar.

Aset tersebut berupa gedung yang berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan objek sengketa, namun telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah dilakukan eksekusi pengosongan pada November 2020, sehingga menjadi milik sah Pemerintah Kota Jambi.

Secara keseluruhan, nilai aset mencapai Rp13,128 miliar, yang terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Kemas Faried menyampaikan bahwa DPRD belum dapat memberikan persetujuan atas penyertaan modal tersebut tanpa adanya kejelasan terkait aspek legalitas dan mekanisme yang ditempuh.

Ia menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui perhitungan ulang nilai aset oleh lembaga independen guna memastikan kesesuaian dengan kondisi terkini.

DPRD Kota Jambi juga telah mendorong agar Bank 9 Jambi segera memberikan keputusan resmi, baik menerima maupun menolak penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut, sebagai bagian dari kepastian administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap kondisi aset yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal, serta pentingnya pengamanan dan pemeliharaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

By admin