JAMBI – Warga RT 28 dan RT 30 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku geram atas buruknya pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Muaro Jambi (TMJ) Unit Mendalo.
Keluhan yang sudah berlangsung lama itu akhirnya dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain air yang sering mati hingga berhari-hari, bahkan ada pelanggan yang mengaku tidak mendapatkan pasokan air hingga berbulan-bulan, kualitas air yang mengalir juga dinilai sangat memprihatinkan.
“Air sering mati berhari-hari, bahkan ada yang tidak dapat air sampai berbulan-bulan,” ujar Rahman, warga Perumahan Puri Arza I RT 30 Mendalo Darat.
Tak hanya itu, saat air mengalir pun kondisinya jauh dari layak. Warga menyebut air kerap keruh, berbau tidak sedap, berminyak, bahkan bercampur lumpur sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi untuk dikonsumsi.
Warga menilai kondisi tersebut telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak mendapatkan layanan yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta informasi yang jelas terkait layanan yang diberikan.
Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk dalam hal distribusi air bersih yang bermasalah.
“Kami menuntut PDAM Tirta Muaro Jambi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan,” tegas Rahman.
Pengaduan warga tersebut diterima langsung oleh Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Khaldun, di Kantor YLKI yang berlokasi di Jalan Andalas, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (24/4/2026).
Ibnu Khaldun menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajari secara mendalam dugaan pelanggaran pelayanan yang dilakukan PDAM Tirta Muaro Jambi.
“Kalau memang terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, tentu itu tidak benar. Kami akan pelajari dulu, kemudian menentukan langkah hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap pihak PDAM jika terbukti merugikan pelanggan.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih di wilayah Muaro Jambi, sekaligus menjadi perhatian serius terkait pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak.
