JAMBI – Keberadaan videotron di depan BW Luxury Jambi menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Jambi. Persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang menjadi perhatian setelah DPRD menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ).
Videotron yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, tersebut diduga berada di area trotoar atau jalan umum dan disebut tidak sesuai dengan rekomendasi tata ruang.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar rapat bersama AMPJ pada Selasa (15/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, dan dihadiri anggota Komisi I, termasuk Azhar.
Usai rapat, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi turun langsung meninjau lokasi videotron di depan BW Luxury Jambi untuk melihat kondisi di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kota Jambi mengingatkan para pelaku usaha dan investor agar memastikan seluruh dokumen administrasi serta perizinan telah lengkap sebelum memulai pembangunan maupun pemasangan fasilitas usaha.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, menegaskan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Investasi tentu kita butuhkan. Tetapi setiap kegiatan investasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.
Menurutnya, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan perizinan sejak tahap awal sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan begitu, kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah setelah pekerjaan dilaksanakan.
Azhar menilai prinsip kepatuhan tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan investasi, termasuk pembangunan dan pemasangan fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Dalam kasus videotron di depan BW Luxury Jambi, kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kelengkapan perizinan menjadi aspek yang perlu diperiksa oleh instansi terkait.
DPRD pun mengingatkan agar investor tidak hanya berorientasi pada kecepatan merealisasikan investasi, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Aspirasi yang disampaikan AMPJ diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan videotron tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan maupun tata ruang pada pemasangan videotron tersebut.
