MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi berhasil menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat (1/11/2024).

Meskipun proses pembentukan sempat berlangsung alot, hasilnya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, setelah pembentukan AKD, hingga saat ini pimpinan DPRD belum menetapkan jadwal paripurna untuk mengesahkan hasil pembentukan tersebut.

Hal ini memicu sejumlah pimpinan komisi, khususnya Komisi IV, untuk mendesak agar proses pengesahan segera dilakukan.

“Kami meminta agar Pimpinan DPRD segera melantik alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk dan terpilih pada pemilihan Jumat lalu,” ujar Kasnadi, Ketua Komisi IV yang berasal dari Fraksi Gerindra.

Komisi IV DPRD Muaro Jambi diisi oleh Kasnadi sebagai Ketua, Ambo Tuo (Fraksi Nasdem) sebagai Wakil Ketua, dan Syafri Hasibuan (Fraksi PKS, Perindo) sebagai Sekretaris.

Pembentukan AKD sendiri diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Para pimpinan komisi berharap agar pelaksanaan paripurna pengesahan dapat segera dilaksanakan untuk memperkuat fungsi dan kinerja DPRD dalam melayani masyarakat.

By admin