MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi telah berhasil merampungkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat (1/11/2024).

Meskipun pembentukan AKD sempat berlangsung alot, hasilnya telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun, hingga beberapa waktu setelah pembentukan, pimpinan DPRD belum juga menentukan jadwal paripurna untuk mengesahkan hasil AKD tersebut.

Hal ini memicu desakan dari pimpinan Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang terpilih, agar pimpinan DPRD segera mengesahkan hasil pemilihan AKD yang telah dilakukan.

“Kami meminta agar Pimpinan DPRD untuk segera melantik alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk dan terpilih pada pemilihan Jumat lalu,” ungkap Muhammad Ridho, Ketua Komisi II yang berasal dari Fraksi Golkar.

Komisi II DPRD Muaro Jambi dipimpin oleh Muhammad Ridho (Fraksi Golkar) sebagai Ketua, Ade Erma S (Fraksi Gerindra) sebagai Wakil Ketua, dan Yuli Setia Bakti (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Sekretaris.

Selain itu, Pimpinan Bapemperda DPRD Muaro Jambi juga turut mendesak untuk percepatan pengesahan. M. Ali Mustika, Ketua Bapemperda dari Fraksi PKS-Perindo, menyampaikan hal yang sama, meminta agar pimpinan segera menetapkan tanggal untuk pelaksanaan paripurna pengesahan AKD.

Pembentukan AKD diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Para pimpinan yang terpilih berharap agar pengesahan dapat segera dilaksanakan, guna mendukung kinerja DPRD Muaro Jambi yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

By admin