TEMPOJAMBI.COM– Komisi Informasi Provinsi Jambi (KI Jambi) memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, terutama Polda Jambi, dalam mengusut tindakan pengrusakan kantor gubernur yang terjadi dalam demonstrasi oleh sopir batu bara pada Senin, 22 Januari 2024.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa walaupun menyampaikan pendapat di depan umum melalui demonstrasi adalah hak yang sah, namun tindakan anarkis dan pengrusakan tidak dapat ditoleransi.
“Masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya di depan umum, tapi harus dilakukan dengan cara yang tertib. Pengrusakan adalah tindakan melanggar hukum,” katanya.
KI Jambi mendukung langkah Polda Jambi dalam menegakkan hukum dan mengidentifikasi pelaku serta provokator yang terlibat dalam pengrusakan kantor gubernur.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polda Jambi untuk melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum,” tambah Helmi.
Taufiq juga menyoroti bahwa ada banyak cara yang sah untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan informasi dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah melalui mekanisme informasi yang sesuai dengan hukum.
Selain itu, KI Jambi juga memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jambi, Al Haris, untuk menutup angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Helmi menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jambi sudah memberikan toleransi kepada pengusaha batu bara selama lebih dari setahun, tetapi pengusaha tidak memenuhi janji.
Meskipun penutupan angkutan batu bara memiliki dampak ekonomi pada sopir, Helmi menekankan bahwa kepentingan umum, khususnya kepentingan pengguna jalan, harus ditempatkan di atas segalanya.
