TempoJambi.com – Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir alias Cik Bur, digugat oleh partainya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi, dan mulai disidangkan hari ini, Rabu (9/7/2025).

Cik Bur yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tergugat I, bersama beberapa pihak lain yakni Ritas Mairiyanto (tergugat II), PT Tower Bersama Infrastructure (TBI) sebagai tergugat III, serta Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R sebagai tergugat IV dan V.

Masalah ini bermula dari kontrak kerja sama pemasangan tower telekomunikasi di atas kantor DPD Partai Demokrat. Pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat, Cik Bur memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk menandatangani perjanjian dengan PT TBI.

Namun yang dipersoalkan adalah perpanjangan kontrak sewa pada tahun 2024, yang dilakukan saat Cik Bur sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua partai. Perpanjangan kontrak itu mencakup masa 15 tahun ke depan (2024–2039) dengan nilai sewa mencapai Rp 330 juta.

“Ketika kontrak diperpanjang, Burhanudin Mahir sudah tidak memiliki kewenangan. Kepemimpinan DPD Demokrat saat itu sudah dipegang oleh Pak Mashuri,” tegas Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat Provinsi Jambi.

Tak hanya soal kewenangan, uang sewa tower juga dipertanyakan. Pihak Demokrat mengklaim hingga kini tidak ada setoran dana sewa masuk ke kas partai.

Endang menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak tergugat, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut etika dan integritas mantan pimpinan partai serta penggunaan aset organisasi. Sidang perdana dipastikan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jambi.

By admin